3 Alasan Cukai Rokok Naik Tahun Depan

Pemerintah akan menaikkan cukai rokok tahun depan. Besarannya belum ditentukan, yang pasti bakal di atas 10%.

Salah satu yang mendorong kenaikan cukai itu salah satunya pemerintah menetapkan penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di 2020 menjadi 9%, naik dari usulan sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar 8,2%.

Selain itu tarif cukai rokok yang belum berubah dalam satu tahun ini juga menjadi alasan pemerintah. Sehingga kenaikannya nanti akan mempertimbangkan tidak berubahnya tarif cukai rokok di 2019.

1. Tak Ada Kenaikan Cukai Rokok di Tahun 2019

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara menjelaskan beberapa alasan kenaikan cukai rokok. Salah satunya lantaran cukai rokok sudah tidak naik pada 2019.

“Nah terakhir cukai naik 2018, tahun ini enggak ada kenaikan. Jadi kenaikannya dihitung dari 2018 lalu karena 2019 nggak naik,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Pemerintah sendiri menaikkan cukai rokok pada 2018 sebesar 10,04%. Sementara di 2019 tidak ada perubahan. Untuk kenaikan di tahun depan akan memperhitungkan tidak berubahnya cukai rokok tahun ini.

Kenaikan cukai rokok juga berdasarkan penetapan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di 2020 menjadi 9%. Angka itu naik dari usulan sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar 8,2%.

2. Mendorong Kenaikan Penerimaan Negara

Selain itu, lanjut Suahasil, pemerintah menaikkan cukai rokok untuk mendorong penerimaan negara yang ditargetkan lebih besar.

Heru menjelaskan, dengan adanya kenaikan penerimaan tersebut, maka tarif cukai juga harus dinaikkan. Sebab, tarif tersebut akan berkontribusi kepada penerimaan.

“Tarif itu nanti akan berkontribusi ke penerimaan karena penerimaan itu sebagai hasil dari persentase tarif cukai jika dikalikan dengan volume produksi karena dia spesifik ya. Karena itu akan terjadi kenaikan. Yang pasti akan ada kenaikan,” katanya.

Meski begitu Heru belum mau merinci berapa jumlah kenaikan tarif cukai yang akan berlaku. Dia hanya mengatakan bahwa kenaikan yang akan diberlakukan akan lebih dari 10%.

“Itu akan ditentukan segera setelah ini dalam bentuk PMK. Kenaikan tarif dalam bentuk PMK. Iya double digit tapi angkanya belum. Iya (di atas 10%),” katanya.

Lebih lanjut Heru mengatakan masih akan membahas rencana ini dengan para pengusaha rokok. Yang pasti, kata Heru, pemerintah akan secepatnya menerapkan kebijakan baru ini.

“Masih ada rapat lanjutan. Ya kalau bisa secepatnya, ya kita kan normal normal aja,” tuturnya.

3. Kurangi Cukai Ilegal

Suahasil menegaskan, dengan kenaikan cukai rokok, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus meningkatkan pengawasan. Targetnya peredaran rokok ilegal bisa ditekan.

“Jadi negara enggak boleh nyerah sama ilegal, tapi harus pastikan yang ilegal terus berkurang,” tegasnya.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi peningkatan ini dilakukan bertujuan mengurangi peredaran rokok ilegal.

“Dan diharapkan nanti bisa meningkatkan rokok yang legal. Karena tadi orang yang punya pilihan beli ilegal menjadi berkurang atau bahkan tak ada lagi,” kata Heru di Kompleks Istana, Selasa (3/9/2019).

Sumber: Detik Finance

redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

World Bank Peringatkan RI, Ekonomi Bakal 'Memburuk''

Fri Sep 6 , 2019
Pertumbuhan ekonomi global disebut-sebut akan mempengaruhi perekonomian Indonesia. Hal ini disampaikan oleh World Bank dalam materi presentasi kepada pemerintah, seperti dikutip detikcom, Jumat (6/9/2019). Dalam materi tersebut, World Bank menyebutkan jika perekonomian Indonesia akan terus turun akibat masih lemahnya produktivitas dan melambatnya pertumbuhan tenaga kerja. Kemudian, harga komoditas juga disebut […]
error: Content is protected !!
FISCAL.ID