Seru! Saat Calon Pegawai Halmahera Barat Penasaran dengan Kewenangan DPD

Pembekalan Wawasan Kebangsaan Calon Pegawai Halmahera Barat (foto: istimewa)

Beberapa waktu lalu saya diminta secara khusus oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara untuk mengajar wawasan kebangsaan bagi calon pegawai daerah. Kebanyakan peserta berasal dari latar belakang tenaga kesehatan dan guru untuk sekolah-sekolah terpencil. Materi yang saya sampaikan salah satunya tentang sistem pemerintahan yang dianut Indonesia dalam demokrasi pancasila.

Awalnya saya menjelaskan UUD 1945 yang telah mengalami empat kali amandemen di era reformasi. Lembaga tinggi negara berubah, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Di era orde baru, anggota MPR terdiri dari seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), utusan daerah, dan utusan golongan. Setelah amandemen, anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hasil pemilu.

Rupanya tak semua calon pegawai baru Halmahera Barat tersebut tahu perubahan ini. Selama ini yang mereka tahu hanya nama DPR saja, sedangkan nama DPD banyak yang belum kenal. Saya memaklumi ketidaktahuan mereka, mengingat banyak di antara calon pegawai ini yang tinggal di pegunungan. Sinyal internet masih susah didapatkan karena kondisi geografis yang kurang memungkinkan.

“Kami lebih sering mendengar berita DPR di televisi pak. Kalau DPD kurang begitu mengerti,” ungkap peserta bernama Graice Sulo.

Sebenarnya, kurang kenalnya masyarakat terhadap keberadaan DPD ini tidak hanya terjadi di Halmahera Barat saja. Di beberapa daerah Indonesia yang pernah saya kunjungi, ketika saya bertanya tentang fungsi dan kewenangan DPD rata-rata tidak bisa menjawab. Padahal kedudukan DPD dalam sistem pemerintahan kita sejajar dengan DPR. Mestinya, tingkat popularitas DPD bisa mengimbangi DPR atau lembaga tinggi negara lainnya seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Porsi pemberitaan tentang DPD di media konvensional memang belum proporsional jika dibanding DPR. Namun alasan media kita lebih banyk meliput kegiatan DPR tentu ada dasarnya. Realitas politik pascaamandemen UUD 1945 juga turut mempengaruhi, posisi politik DPD dianggap lemah dibandingkan dengan posisi politik DPR.

Saya memberi contoh pasal 22 C dan 22 D UUD 1945 yang dianggap mereduksi eksistensi DPD di Senayan. Dua pasal ini seolah menempatkan DPD seperti anak tiri reformasi sebab kewenangan proses legislasinya dianggap kurang ‘nendang’ daripada kewenangan DPR.

“Dalam hal pembahasan RUU, isu yang boleh ditangani DPD hanya terbatas pada persoalan otonomi daerah, pemekaran daerah, SDA daerah, dan hubungan antara pusat dengan daerah. Jadi, fungsi DPD mirip lembaga konsultan DPR,” kataku menjelaskan.

Berkaca Pada Sistem Bikameral Amerika Serikat

Sistem dua dewan perwakilan yang dianut Indonesia pada dasarnya berkiblat pada sistem bikameral (dua kamar) Amerika Serikat. Di AS legislatif terbagi menjadi dua: Dewan Perwakilan Rakyat atau House of Representatives (majelis rendah) yang mengutamakan pendapat umum dan Senat (majelis tinggi) yang tiap negara bagian punya perwakilan dua orang. Adapun Senat memiliki kewenangan lebih tinggi dibanding DPR-nya AS seperti persetujuan perjanjian internasional dan pengangkatan pejabat tinggi negara seperti menteri, duta besar, serta hakim agung.

Sedangkan di Indonesia, meski sama-sama menganut sistem bikameral dengan Amerika Serikat namun fungsi dua dewan perwakilannya berkebalikan. Jika di AS perwakilan negara bagian lebih punya ‘power’ dibandingkan dengan DPR-nya, di Indonesia perwakilan daerah ‘DPD’ lebih lemah posisi politiknya daripada DPR.

Bendera Merah Putih Berkibar di Gedung Sekolah Halmahera Barat (foto: istimewa)

“Oleh karena itu, bikameral cocok untuk model sistem federal untuk mencegah kemungkinan adanya excessive legislative yang dominan dikuasai oleh kelompok oligarki tertentu serta menghasilkan prinsip check and balance dalam proses legislasi,” Saya mengutip perkataan Anderson Christol Rodee dalam buku Introduction to Political Science.

“Pak saya mau tahu. Apakah pembagian DPD dan DPR juga cocok untuk negara kesatuan seperti Indonesia?” seorang peserta bernama Jeine Labudo tiba-tiba bertanya.

“Satu hal yang harus kita pahami yaitu amandemen UUD 1945 hingga empat kali di masa reformasi tujuannya untuk menyempurnakan beberapa aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum. Jadi, munculnya lembaga baru bernama DPD justru menguatkan adanya transisi demokrasi itu,” jawabku.

Gilermo O’Donnel dalam buku berjudul Transisi Menuju Demokrasi, Rangkaian Kemungkinan dan Ketidakpastian menjelaskan lebih lanjut bagaimana prinsip transisi demokrasi mengerucut pada bangkitnya politik kewarganegaran (citizenship). Prinsipnya, yang ingin dicapai adalah pengakuan hak yang sama disamping kewajiban untuk mentaati prosedur politik yang disepakati bersama.

“Artinya apa? Di era transisi demokrasi, ada banyak warna kepentingan politik. Dan bisa jadi akan muncul gejolak politik baru kalau pemerintahan yang ada tidak tanggap.”

Peran DPD Sebagai Penyambung Lidah Rakyat

DPD lahir dari amandemen ketiga UUD 1945. Terdiri dari 128 anggota, masing-masing provinsi di Indonesia menitipkan wakil sebanyak empat orang yang dipilih melalui pemilu. Hanya saja basis legitimasi anggota DPD kurang begitu jelas jika dibandingkan dengan anggota DPR yang mewakili aspirasi partai politik. Dengan kata lain, relasi emosional pemilih anggota DPR lebih kuat sebab dianggap telah mewakili ideologis rakyat. Sedangkan DPD tak lebih dari lembaga kuasi perwakilan politik daerah.

Maka tak heran jika DPR lebih punya pamor dibandingkan DPD karena DPR punya kewenangan yang jelas dan lebih powerfull. Dalam peta politik nasional pun, peran DPR lebih punya daya tarik di mata pemerintah sebagai partner dalam membentuk, menetapkan, dan mengesahkan UU. Sedangkan keberadaan DPD hanya dianggap sebagai ‘bunga reformasi’ yang harus dipertahankan namanya. Meski DPR dan DPD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara langsung atas jalannya pemerintahan tetapi dalam kenyataannya peran dan implementasi hak normatif DPD belum maksimal.

“Dalam UU No 22 tahun 2003 menegaskan posisi politik DPD yang dilematis. Pasal 41 menyebutkan bahwa kewenangan politik DPD hanya sebatas memberikan usul dan pertimbangan kepada DPR sedangkan DPR dapat menerima atau menolak usulan dari DPD tersebut,” jelasku kepada para peserta.

Di pasal-pasal selanjutnya lebih gamblang disebutkan bahwa DPD hanya sebagai figuran, bukan aktor utama dalam mengambil keputusan politik bersama DPR. Secara tersirat, DPR dan DPD memang mewakili kepentingan rakyat Indonesia yang majemuk tetapi dari segi aspek legalitas berbeda fungsi dan peran.

Dongeng saya tentang DPD kepada calon pegawai Halmahera Barat harus terhenti pukul lima sore sebab matahari sudah terlihat warna jingganya. Saya harus membereskan laptop dan bergegas menuju penginapan agar esok hari dapat melanjutkan pelajaran lebih semangat. Namun seorang peserta yang penasaran mengacungkan tangannya.

“Bapak, kalau Halmahera Barat ini kan termasuk daerah terpencil ya. Nah, kira-kira apa yang harus dilakukan DPD agar kehadirannya bisa kami rasakan?”

Meski sama-sama produk pemilu, bukan berarti DPD punya posisi yang sama kuat dengan DPR. DPD punya bargaining position lebih lemah dibanding DPR. Transisi demokrasi juga memunculkan politik-politik lain seiring perkembangan zaman. Politik DPD kini mendapatkan saingan luar-dalam.

Perlu upaya jelas agar DPD benar-benar sejajar dengan lembaga tinggi negara DPR sebagaimana amanah konstitusi. Caranya yaitu mengangkat isu strategis sesuai kepentingan daerah yang diwakili.

“Contohnya membawa aspirasi politik daerah ke pusat. Yang sedang hangat ini kan wacana pemekaran wilayah di Indonesia. Halmahera Barat juga hasil pemekaran toh?” jawabku.

“Lalu apalagi? DPD harus menjembatani kepentingan pemerintah pusat dan daerah. Keinginan pemerintah pusat dalam mengendalikan Covid-19 harus didukung Pemda sebagai pengendli di daerah.”

“Kemudian potensi daerah harus dipetakan agar selaras dengan tujuan nasional. Maluku Utara ini kan alamnya mempesona. Bisa itu masuk dalam agenda promosi kementerian pariwisata”

“Nah yang terakhir, DPD perlu menjalin kerjasama dengan partai politik di dearah untuk memecahkan solusi di era otonomi daerah,” terangku.

Rosyid Bagus Ginanjar Habibi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Kapan Pendaftaran PPPK Dibuka? Berikut Penjelasannya

Mon Dec 12 , 2022
Pemerintah telah membuka seleksi PPPK tenaga guru dan tenaga kesehatan tahun 2022. Tak hanya tenaga guru dan tenaga kesehatan, kabarnya seleksi PPPK 2022 juga akan dibuka untuk tenaga teknis. Dilansir dari Tribunnews, nantinya, pendaftaran PPPK tenaga teknis juga dilakukan di laman resmi SSCASN. Lantas kapan Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 dibuka? Pertanyaan ini mencuat setelah BKN mengeluarkan Jadwal Seleksi […]
error: Content is protected !!
FISCAL.ID