Peluang Bisnis di Industri Digital Terbuka Lebar

1

Industri digital rupanya menjadi pembahasan hangat dalam debat kandidat calon presiden pada pertengahan bulan Februari 2019 lalu. Isu yang menjadi perbincangan menarik adalah infrastruktur pendukung unicorn yang akan disiapkan oleh masing-masing kandidat jika terpilih nantinya. Bahkan tidak hanya di panggung debat, pembahasan unicorn ini sampai menjadi pembicaraan juga di media sosial sebagai bentuk perhatian warganet atas perkembangan industri digital.

Sampai hari ini, Indonesia mempunyai 4 industri digital yang dikategorikan sebagai unicorn. Dua di antaranya merupakan pasar digital yang paling populer di Playstore dan Appstore. Dua pasar digital itu adalah Tokopedia dan Bukalapak. Dalam situs www.iprice.co.id, Tokopedia diakses 168 juta pengguna sedangkan Bukalapak diakses oleh 116 juta pengguna setiap bulannya.

Istilah unicorn sebenarnya mulai dipopulerkan oleh Aileen Lee, seorang pemodal usaha, pada tahun 2013. Dalam artikelnya yang berjudul Welcome To The Unicorn Club: Learning From Billion-Dollar Startups, Lee menjelaskan bahwa unicorn merupakan perusahaan yang dirintis/dibangun oleh swasta dengan nilai kapitalisasinya lebih dari $1 miliar. Lee memilih hewan berbentuk kuda yang mempunyai tanduk dalam mitologi Yunani ini sebagai penamaan sebutan karena perusahaan yang sukses seperti ini tergolong langka.

Mengenal Pasar Digital Indonesia

Situs www.iprice.co.id merilis 10 besar pasar digital terbesar di Indonesia pada kuartal IV 2018, di antaranya (diurutkan dari yang pertama) Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Lazada, Blibli, JD ID, Zalora, Sale Stock Indonesia, Elevania, dan iLotte. Ranking ini disusun dengan mempertimbangkan beberapa hal yaitu, jumlah pengunjung tiap bulannya, peringkat di Appstore dan Playstore, pengikut media sosial (facebook, twitter, instagram), dan jumlah karyawan.

Peluang Bisnis E-Commerce (foto: ANMsoft)

Indonesia merupakan pasar yang sangat potensial untuk mengembangkan dunia e-commerce ini. Andrew Prasatya, Senior Content Marketer iPrice Group mengatakan bahwa masyarakat Asia Tenggara yang punya akses internet masih terbatas 50% dari jumlah penduduknya. Sedangkan lebih 90% di antaranya belum memanfaatkannya untuk berbelanja online.

Di Indonesia sendiri tercatat baru ada 81 juta pengguna aktif internet atau 31% dari populasi total. Masih ada 69% gap sisa yang harus digarap pemerintah untuk mengejar ketertinggalan terhadap penggunaan internet agar daya saing di dunia internasional meningkat.

Di era sekarang ini kita akan begitu mudahnya mencari barang yang diinginkan hanya dengan sekali klik di layar smartphone. Pelanggan bebas memilih, barang apa saja dan di marketplace mana mereka akan membelinya. Bermacam-macam pasar digital sebagaimana tersebut di atas menyediakan barang/jasa dengan fasiltas yang beragam pula untuk menarik minat banyak pelanggan.

Tidak jarang kita temukan, penyedia platform marketplace memberikan diskon big deal atau kemudahan lain yang menggiurkan hampir setiap harinya. Mulai dari potongan harga, free deliveryvoucher, poin aktivasi, cashbacke-money, atau fasilitas lain yang tidak kalah bersaing.

Bahkan di dunia media sosial yang tujuan awalnya difungsikan sebagai jejaring pertemanan, tidak luput dari aktivitas pasar digital ini. Para pedagang online itu menyasar lingkaran pertemanan sendiri untuk dijadikan pelanggan atas produk-produk yang akan ditawarkan.

Munculnya Start Up Baru

Dikutip dari laporan Google dan Temasek, sepanjang tahun 2018 perputaran uang dari aktivitas ekonomi digital di Indonesia mencapai US$ 27 miliar atau sekitar Rp 378 triliun. Jika dilihat dari perputaran uangnya sejak tahun 2015 hingga 2018, pertumbuhannya meningkat hingga 49%. Adapun hampir setengah dari total ekonomi digital tersebut, sebanyak US$ 12 miliar disumbang oleh transaksi e-commerce.

Perusahaan konsultan McKinsey memperkirakan pada tahun 2022 nanti, sebanyak 1,6 miliar paket/tahun akan dikirim ke pelanggan melalui transaksi e-commerce. Artinya adalah peluang bisnis di industi pasar digital ini sangatlah besar.

Ilustrasi Peningkatan Transaksi (foto: bigcommerce)

Terbukti dengan munculnya berbagai start up baru yang semakin menjamur bak di musim hujan. Misalnya aplikasi akulaku, jakmall, weshop, pasarwarga, dinomarket, dan masih banyak lagi pemain baru yang bermunculan di industri ini.

Dengan adanya bisnis ini, diharapkan banyak produk turunan sebagai imbas transaksi elektronik di pasar digital. Jumlah pesanan yang selalu meningkat tiap tahunnya berakibat pula ke jasa pengiriman. JNE, J&T, Tiki, dan Pos Indonesia adalah perusahaan lama yang menyambut persaingan bisnis itu.

Persaingan itupun memunculkan dampak pada pelayanan pelanggan yang lebih baik. Perusahaan logistik semakin termotivasi untuk efisiensi produk seperti penggunaan aplikasi teknologi terbaru, inovasi, pengembangan SDM, dan perluasan jaringan agar tetap hidup bisnis ini.

Tantangan E-commerce di Masa Depan

Setidaknya ada 3 hal yang menjadi tantangan untuk membangun industri digital di masa depan. Di antaranya adalah permasalahan online digital payment, trust & security, serta service & infrastructure.

Sebagai negara berkembang, banyak masyarakat Indonesia masih belum paham dengan mekanisme pembayaran online yang melibatkan teknologi dan perbankan. Pemerintah harus mencari cara jitu agar mereka menjadi manusia sesuai tuntutan zaman sehingga melek informasi dunia financial banking.

Dari sisi trust & security juga menjadi permasalahan tersendiri karena maraknya kasus penipuan dan pencurian data di dunia maya. Hal ini akan berdampak serius pada tingkat kepercayaan masyarakat sehingga mereka memungkinkan enggan lagi berbelanja onlinedan memilih cara konvensional. Kekhawatiran semacam ini bisa diatasi salah satunya dengan sosialisasi dan memperbanyak literasi digital.

Permasalahan terbesar tentunya ada di distribusi logistik dan fasilitas infrastruktur. Sebagai negara kepulauan dengan 17.000 pulau menyebabkan pengeluaran transportasi membengkak sehingga biaya logistik di Indonesia terasa lebih mahal.

Pemerintah bisa mengakalinya dengan menciptakan sistem delivery yang saling terintegrasi, sehingga dalam satu prosesnya dapat menghasilkan beberapa layanan sekaligus. Munculnya aplikasi-aplikasi berbasis digital juga bisa membantu mengurangi biaya sewa gudang dan biaya tambahan lainnya karena barang tidak harus dipajang dalam sebuah toko.

Pelanggan cukup memesan barang melalui aplikasi kemudian terjadilah proses delivery secara alamiah. Selain itu, akses kecepatan internet juga jadi kendala yang mana di Indonesia rata-rata kecepatannya 5,19 Mbps atau peringkat 75 di dunia.

Ilustrasi Tantangan E-Commerce di Masa Depan (foto: Stardust-Testing)

Pada intinya pemerintah dan swasta harus bersinergi untuk membangun pasar digital yang saling melengkapi kekurangan. Baik dalam hal improvisasi terhadap regulasi yang dapat mengganjal berkembangnya e-commerce maupun tumtutan kreativitas operator digital dalam menyediakan konten aplikasi yang bersahabat dengan para millenial.

Perusahaan E-commerce di Belahan Dunia

Untuk membangun sebuah industri digital, tidak ada salahnya jika kita belajar dari ekosistem start up di negara maju lainnya. Sebagai contoh di Jepang ada Rebright Partners, Silicon Valley di Amerika Serikat, dan Quest VC di China.

Indonesia bisa belajar dari China dalam membangun industri digital ini meski masih dalam tahap awal. Walaupun dalam dunia ini kita tertinggal beberapa tahun di belakang China, banyak praktisi teknologi yang memprediksi bahwa di masa depan akan muncul raksasa teknologi dan IPO dari Indonesia.

Bloomberg sendiri melaporkan saat Amerika Serikat menjadi ekosistem start up teknologi yang paling maju di dunia, China hanya dianggap sebagai pasar untuk negara berkembang. Sedangkan Indonesia sebagai negara berkembang memiliki kesamaan dengan China dalam hal ukuran pasar.

Potensi Penerimaan Perpajakan

Pada akhir 2018 lalu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak secara resmi menerbitkan aturan pengenaan pajak bagi para pelaku e-commerce alias toko online di Indonesia. Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Aturan ini awalnya akan berlaku efektif pada 1 April 2019. Namun seminggu sebelum pemberlakuan, pemerintah mencabutnya kembali. Padahal PMK itu mengatur rinci hal-hal yang perlu diperhatikan oleh penyedia platform marketplace maupun yang berjualan di marketplace tersebut. Aturan ini pula yang akan menjadi dasar pemerintah untuk mengatur kewajiban para selebgram dan youtuber yang seringkali mengais rejeki dari pemanfaatan internet.

Hal yang harus dipahami dari PMK 210 tersebut adalah pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce. Peraturan ini hanya mengatur terkait tata cara dan prosedur pemajakan, dengan maksud untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.

Setiap pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya adalah setiap orang yang berdagang online wajib membayar pajak, yang ditandai dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Rosyid Bagus Ginanjar Habibi l Jurnalis Majalah Warta Fiskal

redaksi

One thought on “Peluang Bisnis di Industri Digital Terbuka Lebar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

'Penemu Listrik' dari Air Sungai Baccu-Baccu

Tue Aug 27 , 2019
Dimanakah Letak Perbukitan Coppo Tile? Pernah dengar perbukitan Coppo Tile di Sulawesi Selatan? Saya yakin sebagian besar anak-anak sekolah di negeri ini tidak tahu dimana lokasi perbukitan itu berada. Karena memang tidak tercantum di peta buta Indonesia. Terpencil. Sebuah kampung bernama Ampiri adalah salah satunya yang letaknya di perbukitan Coppo […]
error: Content is protected !!
FISCAL.ID