Kenapa Iuran BPJS Kesehatan Naik?

Dana BPJS Kesehatan defisit. Berbagai cara telah dilakukan agar lembaga pendanaan kesehatan ini tetap melayani masyarakat. Sesuai Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2013, pemerintah akhirnya mengusulkan untuk menaikkan iuran BPJS kesehatan.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (29/8/2019), rencana ini masih belum diamini oleh seluruh anggota dewan. Menkeu Sri Mulyani menegaskan, tanpa persetujuan DPR, usulan kenaikan iuran akan tetap dilaksanakan.

Ada dua usulan berbeda. Menurut Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), iuran kelas 1 naik menjadi Rp 120 ribu, kelas 2 menjadi Rp 80 ribu. Sementara, kelas 3 naik menjadi Rp 42 ribu.

Sedangkan usulan dari Kementerian Keuangan naik lebih tinggi. Kelas 1 menjadi Rp 160 ribu, kelas 2 menjadi Rp 110 ribu, sementara kelas tiga sama besarannya. 

Usulan kenaikan akan dilaporkan kepada Presiden. Jika nantinya diputuskan naik, iuran baru akan mulai diterapkan pada tahun 2020.

BPJS kesehatan telah berjalan selama 6 tahun. Dalam satu tahun terakhir, defisit pendanaan BPJS kesehatan mencapai Rp 29 triliun.

Sumber: Liputan 6

redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Harta Karun Papua Selain Emas, Totalnya Trilyunan

Thu Sep 5 , 2019
Tanah Papua memang diberkahi dengan berbagai potensi alam luar biasa. Tidak hanya emas di Jayapura, tetapi juga gas alam cair, di Teluk Bintuni, Papua Barat. Potensi tersebut dikembangkan oleh BP, melalui perusahaan afiliasinya BP Berau Ltd dengan mengoperasikan proyek Tangguh LNG. Dilansir dari keterangan resmi perusahaan, Tangguh LNG merupakan suatu […]
error: Content is protected !!
FISCAL.ID