Singapura merupakan negara tetangga Indonesia yang cukup unik. Negaranya kecil tapi untuk urusan apapun, ia hampir selalu terbaik di kelasnya. Salah satunya yaitu urusan kemudahan bisnis.
Singapura tidak punya banyak natural resources sehingga mereka ‘nyari duit’ dengan cara mengundang banyak investor asing masuk ke negaranya. Dengan demikian akan terjadilah perputaran uang di negara singa itu, lalu dialirkan lagi ke negara-negara tetangga di sekitarnya termasuk Indonesia.
Ada banyak faktor, kenapa Singapura begitu menarik bagi para pebisnis? Beberapa di antaranya adalah infrastruktur bagus, birokrasi cepat, high quality Sumber Daya Manusia (SDM), dan rezim perpajakannya yang dipandang sangat menarik bagi investor.
Ketika seorang investor memutuskan untuk berbisnis, mereka akan mengkalkulasikan segala hal. Salah satunya yaitu pajak yang bisa dihitung secara langsung di atas kertas, sehingga sangat berengaruh dalam pengambilan keputusan.
Kenapa saya bilang rezim pajak Singapura sangat menarik? Berikut 4 hal yang menjadi alasannya.
1) Tarif PPh Badan Rendah
Statutory Rate Corporate Income Tax (CIT) yang tertulis di undang-undang pajak negara ini terendah di ASEAN yaitu 17%. Jika dibandingkan dengan tarif pajak Indonesia 25%, investor tentu lebih memilih Singapura sebagai tujuan investasi.
Hal ini belum termasuk insentif pajak lainnya yang bisa diberikan pemerintah Singapura ke para investor itu. Kalau dihitung kembali, tarif pajak efektifnya (effective tax rate) bisa sangat kecil hingga mencapai di bawah 5%.
2) Memakai Sistem Perpajakan Teritorial
Ada 2 jenis sistem perpajakan di dunia yaitu worldwide system dan territorial system. Saat ini Indonesia memakai sistem perpajakan worldwide system, penduduk negara ditarik pajak atas semua income yang diterimanya dari seluruh dunia.
Sedangkan Singapura menggunakan sistem perpajakan territorial system, penduduk negara ditarik pajak HANYA atas penghasilan yang bersumber dari negara tersebut. Banyak tax expert mengatakan jika sistem pajak teritorial ini dapat menjadi pendorong investor untuk mendirikan headquarter perusahaanya. Kenapa?
Karena saat mereka menerima penghasilan lain dari luar Singapura (misal dividen dari negara lain), penghasilan dividen tidak masuk dalam penghitungan pajak tahunan mereka. Berbalik 180 derajat dengan Indonesia yang memakai worldwide system yang kurang favorit bagi investor.
3) Jaringan Tax Treaty yang Luas
Singapura memiliki jaringan tax treaty lebih dari 80 negara di dunia dengan pengaturan yang menarik. Indonesia sendiri hanya punya 69 tax treaty.
Tax treaty adalah perjanjian yang dibuat pemerintah dengan negara lain, tujuannya untuk mencegah adanya pajak berganda atas penghasilan yang sama. Tax treaty ini dilakukan dengan cara membagi hak pemajakan antara negara bersangkutan dengan negara mitra.
Singapura mematok angka 0-15% dalam tarif mayoritas penghasilan pasif (dividen, bunga, dan royalti) dalam tax treaty. Adapun Indonesia mematok tarif lebih tinggi antara 10-15%.
Kenapa sistem ini menarik? Perusahaan yang berbasis di Singapura dikenakan pajak lebih rendah dibandingkan dengan Indonesia. Ketika sebuah perusahaan yang berbasis di Singapura menerima interest income dari negara X, perusahaan tersebut hanya dikenai pajak berkisar 0-5% di negara X tadi. Let that sink in.
4) Ketentuan Anti Avoidance Tax Rule yang Lunak
Singapura tidak punya ketentuan terkait Thin Capitalization dan Controlled Foreign Company Rules (CFC Rules) sehingga terkesan lebih membebaskan investor. Bandingkan dengan Indonesia yang mempunyai 2 ketentuan tersebut di Pasal 18 UU PPh.
Pajak merupakan faktor kesekian bagi investor untuk mengambil sebuah keputusan. Meski The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebutkan bahwa banyak faktor lain yang lebih vital seperti infrastruktur, stabilitas politik, dan lainnya Tapi yang harus diingat, pajak adalah cost bagi perusahaan sehingga investor akan rasional untuk memilih negara mana yang jadi tujuan investasi dengan biaya paling sedikit.
*Penulis merupakan Analis Pajak Internasional Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu. Tulisan ini pendapat pribadi, tidak mencerminkan kebijakan instansi.
