Isu Pajak Digital dalam Pertemuan G20

Semenjak pertemuan terakhir forum G20 di bulan Juli 2021, diskusi internasional terus menunjukkan perkembangan yang baik sehingga kita semakin dekat dengan tujuan reformasi perpajakan internasional yang adil ini. Langkah yang akan ditempuh yaitu dengan pengalokasian hak pemajakan secara adil ke negara yang cenderung menjadi pasar produk barang dan jasa digital (“negara pasar”) yang dikenal dengan Pilar 1 serta pemastian bahwa semua perusahaan multinasional (multinational enterprise /MNE) membayar pajak minimum di semua tempat MNE tersebut beroperasi atau yang disebut dengan Pilar 2.

Pilar 1 dan Pilar 2 akan dituangkan dalam suatu konvensi multilateral yang rencananya akan mulai ditandatangani pada pertengahan 2022 dan berlaku efektif pada tahun 2023. Oleh karena itu, kepemimpinan Indonesia dalam forum G20 tahun 2022 menjadi sangat krusial agar target tersebut dapat direalisasikan tepat waktu.

Pilar 1 mencakup MNE dengan peredaran bruto EUR20 miliar dan tingkat keuntungan di atas 10%. Keuntungan MNE ini kemudian dibagikan kepada negara pasar jika MNE tersebut memperoleh setidaknya EUR1 juta (atau EUR250 ribu untuk negara pasar dengan PDB lebih kecil dari EUR40 miliar) dari negara pasar tersebut. Dengan alokasi 25% ke negara pasar, maka sistem perpajakan menjadi lebih adil dibandingkan saat ini, di mana tidak ada alokasi pajak untuk negara pasar tanpa adanya Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Pilar 2 mengenakan tarif pajak minimum pada MNE yang memiliki peredaran bruto tahunan sebesar EUR750 juta atau lebih. Makna Pilar 2 yang pengaturannya semakin detail ini ada dua. Pertama, Indonesia bisa meningkatkan penerimaan pajak yang semula terhambat praktik penghindaran pajak dengan pemberlakuan tarif yang rendah. Namun di saat yang sama, dengan adanya tarif pajak minimum, Indonesia juga akan meninjau ulang rezim fasilitas pajak yang diberikan kepada MNE. Sebab, kalaupun mengenakan tarif pajak lebih rendah dari tarif minimum tadi, negara lain akan mengenakan pajak tambahan hingga mencapai tarif minimum.

Terdapat perkembangan terbaru untuk menghapus Pajak Jasa Digital atau Digital Services Tax (DST) yang diterapkan oleh beberapa negara sebagai langkah sementara. Meskipun merupakan pekerjaan rumah yang cukup berat mengingat DST saat ini sudah diterapkan di berbagai negara, termasuk Malaysia, Kanada, India, dan Uni Eropa.

Perkembangan di tingkat multilateral ini termasuk salah satu amanah besar yang harus dieksekusi dalam Presidensi Indonesia di G20 pada 2022 nanti. Persetujuan pajak global ini adalah titik terang dari pertarungan panjang kita melawan penggerusan basis pajak dan penggeseran laba yang kita kenal dengan base erosion and profit shifting (BEPS).

redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Ada Insentif Pajak Mobil, Zurich Kejar Peluang Asuransi Kendaraan

Sat Jul 30 , 2022
Industri otomotif kembali tumbuh setelah pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah. Masyarakat kembali tertarik untuk membeli mobil sepanjang tahun 2021 dengan memanfaatkan keringanan tersebut meski kondisi masih pandemi. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat target penjualan kendaraan bermotor naik 66,5% atau 790.524 unit dibandingkan […]
error: Content is protected !!
FISCAL.ID