Kartu BPJS Kesehatan (foto: tempo)
Dana BPJS Kesehatan defisit. Berbagai cara telah dilakukan agar lembaga pendanaan kesehatan ini tetap melayani masyarakat. Sesuai Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2013, pemerintah akhirnya mengusulkan untuk menaikkan iuran BPJS kesehatan.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (29/8/2019), rencana ini masih belum diamini oleh seluruh anggota dewan. Menkeu Sri Mulyani menegaskan, tanpa persetujuan DPR, usulan kenaikan iuran akan tetap dilaksanakan.
Ada dua usulan berbeda. Menurut Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), iuran kelas 1 naik menjadi Rp 120 ribu, kelas 2 menjadi Rp 80 ribu. Sementara, kelas 3 naik menjadi Rp 42 ribu.
Sedangkan usulan dari Kementerian Keuangan naik lebih tinggi. Kelas 1 menjadi Rp 160 ribu, kelas 2 menjadi Rp 110 ribu, sementara kelas tiga sama besarannya.
Usulan kenaikan akan dilaporkan kepada Presiden. Jika nantinya diputuskan naik, iuran baru akan mulai diterapkan pada tahun 2020.
BPJS kesehatan telah berjalan selama 6 tahun. Dalam satu tahun terakhir, defisit pendanaan BPJS kesehatan mencapai Rp 29 triliun.
Sumber: Liputan 6
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perekonomian Bali tumbuh 5,95% year-on-year pada Triwulan II 2025. Angka ini menjadi salah satu capaian…
Ancaman Nuklir Korea (Ilustrasi) Ketegangan nuklir di Semenanjung Korea telah menjadi salah satu ancaman serius bagi stabilitas global. Perkembangan senjata…
Lansia Seang Membatik (Dok. Pribadi) Mbah Siti dengan tangkas memainkan cantingnya di atas kain putih. Ia meniup malam agar batik…
Selamat Datang di Pulau Sumba!Sambutan itu terpampang di Bandara Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Saat pertama kali menginjakkan kaki…
Daftar Sekolah Kedinasan | PKN STAN Pendaftaran sekolah kedinasan 2023 akan mulai dibuka pada 1 April 2023. Terdapat 29 sekolah kedinasan yang…
Suasana Tes Sekolah Kedinasan | PKN STAN Pemerintah resmi membuka penerimaan calon taruna, praja, dan mahasiswa untuk jalur sekolah kedinasan.…