4 Alasan Singapura Jadi Surganya Para Investor

Singapura merupakan negara tetangga Indonesia yang cukup unik. Negaranya kecil tapi untuk urusan apapun, ia hampir selalu terbaik di kelasnya. Salah satunya yaitu urusan kemudahan bisnis.

Singapura tidak punya banyak natural resources sehingga mereka ‘nyari duit’ dengan cara mengundang banyak investor asing masuk ke negaranya. Dengan demikian akan terjadilah perputaran uang di negara singa itu, lalu dialirkan lagi ke negara-negara tetangga di sekitarnya termasuk Indonesia.

Ada banyak faktor, kenapa Singapura begitu menarik bagi para pebisnis? Beberapa di antaranya adalah infrastruktur bagus, birokrasi cepat, high quality Sumber Daya Manusia (SDM), dan rezim perpajakannya yang dipandang sangat menarik bagi investor.

Ketika seorang investor memutuskan untuk berbisnis, mereka akan mengkalkulasikan segala hal. Salah satunya yaitu pajak yang bisa dihitung secara langsung di atas kertas, sehingga sangat berengaruh dalam pengambilan keputusan.

Kenapa saya bilang rezim pajak Singapura sangat menarik? Berikut 4 hal yang menjadi alasannya.

1) Tarif PPh Badan Rendah

Statutory Rate Corporate Income Tax (CIT) yang tertulis di undang-undang pajak negara ini terendah di ASEAN yaitu 17%. Jika dibandingkan dengan tarif pajak Indonesia 25%, investor tentu lebih memilih Singapura sebagai tujuan investasi.

Hal ini belum termasuk insentif pajak lainnya yang bisa diberikan pemerintah Singapura ke para investor itu. Kalau dihitung kembali, tarif pajak efektifnya (effective tax rate) bisa sangat kecil hingga mencapai di bawah 5%.

2) Memakai Sistem Perpajakan Teritorial

Ada 2 jenis sistem perpajakan di dunia yaitu worldwide system dan territorial system. Saat ini Indonesia memakai sistem perpajakan worldwide system, penduduk negara ditarik pajak atas semua income yang diterimanya dari seluruh dunia.

Sedangkan Singapura menggunakan sistem perpajakan territorial system, penduduk negara ditarik pajak HANYA atas penghasilan yang bersumber dari negara tersebut. Banyak tax expert mengatakan jika sistem pajak teritorial ini dapat menjadi pendorong investor untuk mendirikan headquarter perusahaanya. Kenapa?

Karena saat mereka menerima penghasilan lain dari luar Singapura (misal dividen dari negara lain), penghasilan dividen tidak masuk dalam penghitungan pajak tahunan mereka. Berbalik 180 derajat dengan Indonesia yang memakai worldwide system yang kurang favorit bagi investor.

3) Jaringan Tax Treaty yang Luas

Singapura memiliki jaringan tax treaty lebih dari 80 negara di dunia dengan pengaturan yang menarik. Indonesia sendiri hanya punya 69 tax treaty.

Tax treaty adalah perjanjian yang dibuat pemerintah dengan negara lain, tujuannya untuk mencegah adanya pajak berganda atas penghasilan yang sama. Tax treaty ini dilakukan dengan cara membagi hak pemajakan antara negara bersangkutan dengan negara mitra.

Singapura mematok angka 0-15% dalam tarif mayoritas penghasilan pasif (dividen, bunga, dan royalti) dalam tax treaty. Adapun Indonesia mematok tarif lebih tinggi antara 10-15%.

Kenapa sistem ini menarik? Perusahaan yang berbasis di Singapura dikenakan pajak lebih rendah dibandingkan dengan Indonesia. Ketika sebuah perusahaan yang berbasis di Singapura menerima interest income dari negara X, perusahaan tersebut hanya dikenai pajak berkisar 0-5% di negara X tadi. Let that sink in.

4) Ketentuan Anti Avoidance Tax Rule yang Lunak

Singapura tidak punya ketentuan terkait Thin Capitalization dan Controlled Foreign Company Rules (CFC Rules) sehingga terkesan lebih membebaskan investor. Bandingkan dengan Indonesia yang mempunyai 2 ketentuan tersebut di Pasal 18 UU PPh.

Pajak merupakan faktor kesekian bagi investor untuk mengambil sebuah keputusan. Meski The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebutkan bahwa banyak faktor lain yang lebih vital seperti infrastruktur, stabilitas politik, dan lainnya Tapi yang harus diingat, pajak adalah cost bagi perusahaan sehingga investor akan rasional untuk memilih negara mana yang jadi tujuan investasi dengan biaya paling sedikit.

*Penulis merupakan Analis Pajak Internasional Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu. Tulisan ini pendapat pribadi, tidak mencerminkan kebijakan instansi.

Chintya Pramasanti

Recent Posts

Mengupas Pertumbuhan Ekonomi Bali 5,95% Triwulan II 2025: Apa yang Menggerakkan dan Menghambat

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perekonomian Bali tumbuh 5,95% year-on-year pada Triwulan II 2025. Angka ini menjadi salah satu capaian…

7 months ago

Di Ambang Krisis Nuklir: Dampak Ketegangan di Semenanjung Korea Terhadap Stabilitas Global

Ancaman Nuklir Korea (Ilustrasi) Ketegangan nuklir di Semenanjung Korea telah menjadi salah satu ancaman serius bagi stabilitas global. Perkembangan senjata…

2 years ago

Lansia Berdaya: Menghidupkan Kembali Kejayaan Batik Kuno Mataram

Lansia Seang Membatik (Dok. Pribadi) Mbah Siti dengan tangkas memainkan cantingnya di atas kain putih. Ia meniup malam agar batik…

3 years ago

Pengalaman Menjajal IndiHome di 3 Pedalaman Nusantara

Selamat Datang di Pulau Sumba!Sambutan itu terpampang di Bandara Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Saat pertama kali menginjakkan kaki…

3 years ago

Pendaftaran Dibuka! STAN Buka 1.100 Formasi dan Kuota 29 Sekolah Kedinasan Lainnya

Daftar Sekolah Kedinasan | PKN STAN Pendaftaran sekolah kedinasan 2023 akan mulai dibuka pada 1 April 2023. Terdapat 29 sekolah kedinasan yang…

3 years ago

Seleksi Sekolah Kedinasan 2023 Dibuka, Gimana Cara Daftarnya?

Suasana Tes Sekolah Kedinasan | PKN STAN Pemerintah resmi membuka penerimaan calon taruna, praja, dan mahasiswa untuk jalur sekolah kedinasan.…

3 years ago